BENGKULUTERKINI.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu di Kabupaten Kepahiang dengan menangkap seorang perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan oleh personel Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di Desa Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SNA (50). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sebanyak 100 paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening siap edar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh personel Subdit I Ditresnarkoba.
Untuk memastikan informasi yang diterima, petugas menerapkan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Operasi tersebut berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika yang sedang berlangsung.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy) sesuai prosedur. Saat pelaku memperlihatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Sekretaris Desa dan seorang warga setempat. Dari dalam dompet berwarna hijau milik pelaku ditemukan 100 paket sabu yang diduga siap diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Vivo Y17s berwarna abu-abu yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial D yang disebut berdomisili di wilayah Dataran. Berbekal pengakuan itu, tim Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan menuju kediaman terduga pemasok.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, rumah yang dituju dalam keadaan kosong. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran untuk mengungkap keberadaan D sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Bengkulu. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga pemberantasan dapat dilakukan secara maksimal. (Anggi)












