BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi sektor tambang batu bara yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu sore (19/11). Para tersangka yang terlibat dalam perkara PT Ratu Samban Mining (RSM) langsung ditahan.
Pelimpahan Tahap II ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sore tadi. Lima tersangka yang diserahkan berasal dari pihak swasta dan petinggi perusahaan, yaitu: Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana), Agusman (Marketing PT Inti Bara Jaya), Julius Shoh (Direktur PT Tunas Bara Jaya), dan Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya).
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menyatakan bahwa seluruh tersangka, berkas perkara, dan barang bukti telah diterima oleh pihak penuntut umum.
Para tersangka kini telah dilakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
Yeni Puspita menjelaskan, penyidik Kejati telah menyita sejumlah barang bukti berharga. “Selain dokumen sebagai barang bukti, ada juga aset dan barang-barang berharga, di antaranya emas batangan, yang kini sedang diperiksa,” jelas Dr. Yeni Puspita, Kepala Kejari Bengkulu.
Untuk menghadapi persidangan, Kejari dan Kejati Bengkulu telah menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum gabungan.
“Hari ini Kejari Bengkulu telah menerima tersangka dan berkas perkara serta barang bukti dalam perkara pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining. Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari ke depan,” ujar Yeni Puspita.
8 Tersangka Lain Menyusul, Ada Pejabat Hingga Kerabat
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kelima tersangka ini akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sementara itu, delapan tersangka lain dalam kasus ini akan segera menyusul untuk dilimpahkan.
Delapan tersangka yang akan menyusul tersebut meliputi pejabat dari PT Sucofindo, PT Ratu Samban Mining (RSM), Inspektur Tambang ESDM, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perintangan penyidikan (Awang dan Andy Putra) dan gratifikasi/suap (Nazirin).
Para tersangka utama Tipikor dijerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 20 Tahun 2001. Khusus untuk tersangka Bebby Hussy, Saskya Hussy, dan Agusman juga dijerat dengan Pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ANGGI P)












