BENGKULUTERKINI.ID – Nasib 616 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 yang telah dinyatakan lolos di Kabupaten Lebong masih menggantung.
Hal ini disebabkan oleh belum keluarnya hasil verifikasi berkas pendaftaran dan dugaan keterlibatan dalam politik praktis. Akibatnya, mereka belum mendapatkan kepastian mengenai penerbitan Nomor Induk (NI) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Menurut Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, batas akhir pengusulan NI PPPK tahap I tahun 2024 yang ditetapkan oleh BKN adalah 10 September 2025. Namun, tenggat waktu ini tidak dapat terpenuhi.
Reko Haryanto menjelaskan, timnya baru saja menyelesaikan verifikasi berkas dan dugaan pelanggaran administrasi atau keterlibatan politik praktis. Hasil verifikasi tersebut akan segera diserahkan kepada Bupati Lebong untuk ditindaklanjuti.
“Kita menunggu instruksi dari Bapak Bupati, apa keputusan dari beliau,” ucap Reko.
Pihak BKPSDM akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk meminta perpanjangan waktu penerbitan NI. Hingga ada keputusan dari Bupati, nasib ke-616 calon PPPK ini masih belum mendapatkan kepastian.(Erick)












