BENGKULUTERKINI.ID – Sikap dua pimpinan PT Ratu Samban Mining (RSM) yang menyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara mulai menuai tanggapan dari pihak lain di persidangan.
Melalui penasihat hukumnya, Yakup Hasibuan, terdakwa Beby Hussy menyampaikan bantahan tegas. Ia menilai, persoalan utama dalam perkara ini justru berada pada aspek perizinan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak RSM sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Usai sidang, Yakup mengatakan bahwa rangkaian fakta yang terungkap telah memperjelas posisi masing-masing pihak. Meski demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim.
“Fakta persidangan sudah sangat jelas dan terbuka. Kami yakin majelis hakim dapat menilai secara objektif,” ujarnya.












