BENGKULUTERKINI.ID – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko saat ini dinilai berada dalam kondisi yang kurang sehat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengakui sangat sulit untuk mandiri secara fiskal tanpa adanya intervensi dari pemerintah pusat, mengingat beban belanja pegawai di wilayah ini telah menembus angka di atas 60 persen dari total APBD.
Angka tersebut tercatat jauh melampaui ambang batas ideal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni maksimal hanya sebesar 30 persen. Guna menekan angka tersebut dan menyelaraskan postur anggaran daerah, Pemkab Mukomuko bergerak cepat mengajukan usulan resmi agar seluruh penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu, dapat dialihkan dan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Marjohan, menjelaskan bahwa pengajuan berkas dan data usulan penggajian tersebut telah dirampungkan secara elektronik tepat sebelum tenggat waktu sistem ditutup pada Senin malam, 6 Juli 2026.
“Langkah pelaporan ini wajib kita ambil. Sebab, jika daerah pasif dan absen mengirimkan data, pusat akan berasumsi bahwa kas daerah kita sanggup memikul sendiri seluruh beban gaji pegawai. Hal itu jelas bakal memperparah tekanan pada struktur keuangan daerah,” ungkap Marjohan
Ketergantungan Kabupaten Mukomuko terhadap dana pusat untuk membiayai belanja pegawai memang bukan tanpa alasan. Marjohan membeberkan, tim anggaran daerah telah mencoba melakukan berbagai kalkulasi dan simulasi efisiensi internal yang cukup ekstrem, namun hasilnya tetap belum mampu menutupi defisit belanja yang ada.
Tanpa adanya sokongan atau pemutihan beban dari pemerintah pusat, daerah dipastikan akan terus terseok-seok untuk memenuhi target batas maksimal belanja pegawai 30 persen yang diinstruksikan oleh regulasi pusat.
“Jujur saja, jika beban ini murni diserahkan ke daerah, ruang gerak kita sangat sempit. Kami sudah menghitung simulasinya; andai saja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ditiadakan total dan kontrak PPPK paruh waktu disetop, kalkulasi kita masih tetap tekor di kisaran Rp20 miliar lebih untuk menyentuh target ideal 30 persen tersebut,” papar Marjohan.
Melalui pengajuan usulan ini, Pemkab Mukomuko menaruh harapan besar agar pemerintah pusat dapat memberikan ruang kelonggaran fiskal bagi daerah. Jika pusat mengakomodasi pengalihan beban gaji ini, maka struktur APBD Mukomuko diyakini akan menjadi lebih sehat, sehingga sisa anggaran yang ada dapat dimaksimalkan kembali untuk program-program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Besar harapan kami agar usulan pengalihan anggaran gaji ini disetujui oleh pusat. Dengan begitu, kita bisa mengembalikan porsi belanja pegawai ke batas regulasi yang aman, sekaligus memberikan ruang anggaran yang lebih longgar untuk membiayai program pembangunan di tengah masyarakat,” tutup Marjohan. (Endi)












