BENGKULUTERKINI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Indagsi berhasil membongkar kasus peredaran Miniature Circuit Breaker (MCB) kelistrikan palsu yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Polda Bengkulu menangkap dan kemudian menetapkan sebagai tersangka seorang pria berinisial Junaidi (47), yang berasal dari Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan, tersangka memasok MCB dari Sumatera Selatan. Tersangka Junaidi lalu menjualnya dengan harga murah, yakni Rp9.500 per unit, ke sejumlah toko listrik di Bengkulu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan unit MCB merek Masaki yang beredar tanpa standar keamanan yang memadai.
Kasubdit Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan, menambahkan bahwa Junaidi telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2022.
Ia menegaskan, MCB palsu sangat berbahaya karena tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya untuk memutus aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, sehingga sangat berpotensi memicu kebakaran besar.
“Produk listrik yang tidak standar bisa menyebabkan kerusakan alat elektronik, korsleting, hingga kebakaran. Karena itu, masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli,” imbau Kombes Andy.












