BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap II tersangka utama kasus begal sadis pedagang siomay, Andika Saputra (19), dari Satreskrim Polresta Bengkulu, Rabu (19/11) siang. Andika, yang merupakan residivis, segera disidangkan, sementara satu pelaku lain masih buron.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, mengonfirmasi pelimpahan tahap II tersebut. Tersangka Andika Saputra kini resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu jadwal persidangan.
Kasus pencurian dengan kekerasan ini menimpa Sandi Permadi (35), pedagang siomay asal Bandung yang tinggal sementara di mess Jalan Jambu, Kelurahan Lingkar Timur. Peristiwa sadis tersebut terjadi pada malam 12 Agustus 2025.
Korban Ditusuk 10 Kali Setelah Menolak Dirampok
Kronologi bermula saat korban keluar untuk membeli pulsa internet. Sekembalinya ke mess, ia dihadang oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Korban diminta menyerahkan barang berharga.
Ketika korban menolak, pelaku justru menabraknya hingga terjatuh. Salah satu pelaku kemudian menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam. Korban mengalami sedikitnya 10 luka tusuk di bagian punggung, tubuh, dan kepala, dan uang hasil dagangan sebesar Rp 1 juta dirampas.
Tersangka Andika akhirnya dibekuk tim gabungan Opsnal Polsek Gading Cempaka dan Resmob Polresta Bengkulu di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Hibrida. Namun, rekan Andika yang diduga menjadi pelaku utama penikaman hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Fakta bahwa Andika merupakan seorang residivis akan menjadi pertimbangan utama dalam proses tuntutan.
“Fakta residivis ini tentu menjadi pertimbangan kami dalam menyusun dakwaan dan menuntut hukuman maksimal,” jelas Rusydi Sastrawan, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, usai pelimpahan.
Andika dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana untuk pasal tersebut mencapai 9 tahun penjara. JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.(ANGGI P)











