BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, BPJS Kesehatan gratis, telah meng- cover 26.111 jiwa warga kurang mampu hingga awal November 2025. Program ini menjadi bukti komitmen Pemkot Bengkulu dalam menghadirkan pelayanan publik yang berpihak pada rakyat, memastikan ribuan warga kini bisa mengakses layanan kesehatan tanpa biaya.
Data per 1 November 2025 menunjukkan, tercatat 26.111 jiwa telah terdaftar dan ter- cover dalam program jaminan kesehatan gratis oleh Pemkot Bengkulu. Angka ini merupakan realisasi dari janji pemerintah untuk memastikan seluruh warga, terutama yang membutuhkan, mendapatkan akses kesehatan yang layak.
Program ini digagas oleh Pemkot Bengkulu di bawah kepemimpinan Wali Kota Dedy dan Wakil Wali Kota Ronny. Tujuannya adalah menghilangkan kekhawatiran masyarakat kurang mampu terkait biaya saat harus mengakses layanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Hadirnya BPJS gratis ini tidak hanya memberikan dampak finansial, tetapi juga sentuhan emosional. Laporan di lapangan menyebutkan program ini disambut dengan rasa haru oleh warga yang merasa sangat terbantu.
Wali Kota Dedy juga diketahui sempat turun langsung ke rumah warga untuk menyerahkan bantuan. Langkah ini disebut untuk memastikan masyarakat tidak hanya merasa aman secara kesehatan, tetapi juga merasa dipedulikan oleh pemerintah daerah.
Wali Kota Dedy menegaskan bahwa program ini adalah wujud nyata komitmen Pemkot Bengkulu terhadap kesejahteraan warga.
“Ini sebagai bentuk kepedulian dari seorang pemimpin untuk kebahagiaan masyarakat dengan memberikan jaminan kesehatan gratis. Insyaallah warga Kota Bengkulu akan merasa bahagia,” ujar Wali Kota Dedy.
Pendaftaran Mudah di MPP, Cukup Bawa KK dan SKTM
Program BPJS Kesehatan gratis ini menjadi langkah nyata Pemkot dalam mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan sosial di tengah warga Kota Bengkulu. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, prosesnya disebut mudah.
Masyarakat cukup mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa, yang berlokasi di Eks Balai Kota. Syarat pendaftaran yang harus dibawa antara lain Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, serta surat keterangan rawat inap (jika ada).(FIRMAN T)












