BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko resmi menerima hibah lahan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII. Penyerahan hibah tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah karena memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah aset yang selama ini berdiri di atas lahan milik pemerintah pusat.
Surat hibah lahan diserahkan langsung oleh Kepala BWS Sumatera VII, Wiel Mushawiry Suryana, kepada Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, di Aula Teramang Muar Kantor BWS Sumatera VII, Kota Bengkulu, Selasa (9/6/2026).
Lahan yang dihibahkan merupakan kawasan Kompleks Perkantoran Kecamatan V Koto dan sekitarnya yang berada tidak jauh dari Bendung Manjunto. Sebelumnya, kawasan tersebut masih tercatat sebagai aset Kementerian Pekerjaan Umum melalui BWS Sumatera VII.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, mengatakan proses hibah lahan tersebut telah diperjuangkan selama kurang lebih dua tahun terakhir. Berbagai tahapan administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat dilakukan agar aset yang digunakan pemerintah daerah memiliki kepastian status hukum.
“Alhamdulillah, usulan hibah lahan yang kami perjuangkan selama ini akhirnya disetujui. Ini menjadi langkah penting karena aset-aset pemerintah daerah yang berdiri di kawasan tersebut kini memiliki alas hak yang jelas,” ujar Haryanto.
Menurutnya, keberhasilan memperoleh hibah lahan tersebut tidak lepas dari dukungan dan komitmen Bupati Mukomuko yang terus mendorong percepatan penyelesaian status aset daerah.
“Selama proses pengajuan, Pak Bupati juga aktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat. Upaya itu menjadi bagian penting sehingga permohonan hibah yang diajukan daerah dapat diakomodasi,” katanya.
Haryanto menjelaskan, lahan Kompleks Perkantoran Kecamatan V Koto merupakan aset BWS Sumatera VII sejak sebelum Kabupaten Mukomuko dimekarkan menjadi daerah otonom. Seiring perkembangan daerah, berbagai fasilitas pemerintahan kemudian dibangun di atas lahan tersebut, termasuk kantor kecamatan dan sejumlah bangunan pelayanan publik lainnya.
Meski selama ini tidak pernah terjadi sengketa maupun persoalan hukum terkait penggunaan lahan tersebut, kepastian status kepemilikan tetap diperlukan untuk mendukung tertib administrasi aset daerah.
“Selama ini memang tidak ada masalah dalam pemanfaatannya. Namun dari sisi administrasi, aset daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat agar pengelolaannya lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Dengan telah diterimanya hibah lahan tersebut, Pemkab Mukomuko kini memiliki kepastian hukum atas kawasan perkantoran Kecamatan V Koto. Kondisi itu dinilai akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengembangan fasilitas maupun perencanaan pembangunan di kawasan tersebut ke depan.
“Ini bukan hanya soal status lahan, tetapi juga menjadi modal penting bagi pemerintah daerah dalam menata dan mengembangkan aset yang dimiliki untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” tutup Haryanto. (Endi)












