BENGKULUTERKINI.ID – Tim Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu bersama Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario milik warga.
Kapolsek Gading Cempaka melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan korban terkait hilangnya sepeda motor pada Senin 27 April 2026 lalu.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/27/IV/2026/SPKT/Polsek Kampung Melayu/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 27 April 2026.
Adapun korban diketahui bernama Teguh Prihatmojo (27), seorang buruh harian lepas warga Kandang Mas Mulya, Kota Bengkulu.
Dalam laporannya, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver bernomor polisi BD 3945 SB yang diparkir di halaman belakang rumahnya di Jalan Melinjo RT 02 RW 01 Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu.
“Kejadian diketahui sekitar pukul 04.45 WIB. Saat korban hendak melihat motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat.
Pengungkapan kasus bermula ketika Tim Opsnal Macan Kampung Melayu memperoleh informasi mengenai salah satu terduga pelaku yang telah lebih dulu diamankan oleh Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi berbeda.
Terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PPS (16), warga Kandang Mas, dan Firmansyah (28), warga Panorama, Kota Bengkulu. Sementara satu pelaku lainnya sebelumnya juga telah diamankan petugas.
“Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pasar Panorama serta di Jalan Muhajirin. Selanjutnya seluruh terduga pelaku dibawa ke Polsek Kampung Melayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Endang Sudrajat.
Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, serta segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Endang Sudrajat. (Anggi)












