BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu secara resmi menetapkan dan menahan PH, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama serta dugaan pemerasan terkait penjualan kios. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sore.
Tersangka PH diduga melakukan penyalahgunaan aset negara dengan membangun kios baru di atas tanah milik Pemkot tanpa izin yang sah. Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit kios. Pedagang yang menolak membayar dipersulit untuk berjualan.
“Jaksa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap saudara PH,” tegas Fri Wisdom.
Langsung Ditahan di Lapas Bentiring
Sebagai tindak lanjut, tersangka PH langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Bentiring Bengkulu. Penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, berdasarkan pertimbangan adanya potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.











