• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Ditpolairud Polda Bengkulu Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi untuk Nelayan, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga warga Bengkulu ditangkap Ditpolairud Polda Bengkulu saat menjual solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan kepada pemilik dump truk. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 UU Migas.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
Agustus 26, 2025
in Bengkulu Terkini
Ditpolairud Polda Bengkulu Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi untuk Nelayan, Tiga Pelaku Ditangkap

Ketiga tersangka saat ditahan oleh Ditpolairud Polda Bengkulu. (Anggi Pranata)

BENGKULUTERKINI.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga warga Kota Bengkulu yang terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

RELATED POSTS

Kejati Bengkulu Ikuti Forum Nasional Bahas Pengakuan Bersalah dalam KUHP 2025

Sejumlah Pejabat Polres Bengkulu Utara Berganti

MT I 2026, BULOG Bengkulu Percepat Serapan Gabah untuk Amankan Stok dan Harga Beras

Polisi menangkap ketiganya saat bertransaksi di kawasan Pulau Baai pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Direktur Polairud Polda Bengkulu, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.Ik, menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda.

Buy JNews

AZ (63) adalah pemilik rekomendasi minyak subsidi untuk nelayan. SA (60) bertindak sebagai penjual, sementara AL (45) adalah pembeli yang mengisikan solar tersebut ke mobil dump truk miliknya.

“Pemerintah menyiapkan BBM subsidi untuk meringankan beban para nelayan,” tegas Kombes Pol Trisno. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas orang yang menyalahgunakannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil dump truk, satu unit becak motor, 200 liter solar, dan uang tunai Rp640.000.

Saat ini, polisi mengamankan para pelaku di Markas Ditpolairud Polda Bengkulu.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (Anggi Pranata)

Tags: Ditpolairud Polda BengkuluPenangkapan BBM Ilegal BengkuluPenyalahgunaan Solar Subsidi
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Kejati Bengkulu Ikuti Forum Nasional Bahas Pengakuan Bersalah dalam KUHP 2025
Bengkulu Terkini

Kejati Bengkulu Ikuti Forum Nasional Bahas Pengakuan Bersalah dalam KUHP 2025

Februari 12, 2026
Sejumlah Pejabat Polres Bengkulu Utara Berganti
Bengkulu Terkini

Sejumlah Pejabat Polres Bengkulu Utara Berganti

Februari 12, 2026
MT I 2026, BULOG Bengkulu Percepat Serapan Gabah untuk Amankan Stok dan Harga Beras
Bengkulu Terkini

MT I 2026, BULOG Bengkulu Percepat Serapan Gabah untuk Amankan Stok dan Harga Beras

Februari 12, 2026
Pemprov Bengkulu Siapkan Safari Ramadhan dan Kampung Ramadhan 1447 H, Fokus Gerakkan UMKM dan Stabilkan Harga Pangan
Bengkulu Terkini

Pemprov Bengkulu Siapkan Safari Ramadhan dan Kampung Ramadhan 1447 H, Fokus Gerakkan UMKM dan Stabilkan Harga Pangan

Februari 12, 2026
Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM, Dinas Koperasi Kota Bengkulu Gandeng Indomaret
Bengkulu Terkini

Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM, Dinas Koperasi Kota Bengkulu Gandeng Indomaret

Februari 12, 2026
Wali Kota Bengkulu Temukan Dugaan Penguasaan Lapak Ilegal di Pasar Panorama
Bengkulu Terkini

Wali Kota Bengkulu Temukan Dugaan Penguasaan Lapak Ilegal di Pasar Panorama

Februari 12, 2026
Next Post
Perkuat Identitas Sejarah, Pemkot Bengkulu Akan Ganti Nama Jalan Aru Jajar Jadi Jalan Merah Putih

Perkuat Identitas Sejarah, Pemkot Bengkulu Akan Ganti Nama Jalan Aru Jajar Jadi Jalan Merah Putih

Kasus Bank Raya dan PT DMP Terus Bergulir, Kejati Bengkulu Bidik Tersangka Lain

Kasus Bank Raya dan PT DMP Terus Bergulir, Kejati Bengkulu Bidik Tersangka Lain

Recommended Stories

Berkas Tersangka Begal Sadis Pedagang Siomay Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Tersangka Begal Sadis Pedagang Siomay Dilimpahkan ke Kejari

November 19, 2025
Ini Dia 5 Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim yang Penting Diketahui

Ini Dia 5 Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim yang Penting Diketahui

Februari 3, 2026
Nihil Barang Terlarang, Razia Total Rutan Bengkulu Berakhir Bersih

Nihil Barang Terlarang, Razia Total Rutan Bengkulu Berakhir Bersih

November 20, 2025

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Kejati Bengkulu Ikuti Forum Nasional Bahas Pengakuan Bersalah dalam KUHP 2025
  • Sejumlah Pejabat Polres Bengkulu Utara Berganti
  • MT I 2026, BULOG Bengkulu Percepat Serapan Gabah untuk Amankan Stok dan Harga Beras

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.