BENGKULUTERKINI.ID – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi lintas kabupaten memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lanjutan.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial MP, warga Desa Babat, Kabupaten Kaur, dan ED, warga Desa Sidodadi, Kabupaten Mukomuko, sebelumnya diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam kasus distribusi ilegal pupuk bersubsidi.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan hingga nantinya disidangkan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan aparat pada awal Februari 2026. Saat itu, petugas menghentikan sebuah truk di kawasan Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, yang kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.












