BENGKULUTERKINI.ID – – Kasus dugaan korupsi di Bank Bengkulu Cabang Topos, Kabupaten Lebong, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima berkas perkara tahap I (P17) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk delapan orang jaksa untuk meneliti berkas tersebut selama 14 hari ke depan.
“Berkas perkara sudah kita terima tahap I atau P17. Saat ini sudah kita tunjuk delapan orang jaksa peneliti untuk mempelajari berkas selama 14 hari ke depan,” jelas Arief, Rabu (24/9/2025).
Jika hasil penelitian menyatakan berkas ketiga tersangka sudah lengkap atau P21, kasus akan segera dilanjutkan ke pengadilan. Namun, jika ditemukan kekurangan, penyidik akan diberikan petunjuk untuk melengkapinya.
Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu FP (mantan Kepala Unit Bank Bengkulu Topos), serta dua bawahannya berinisial DS dan TW. Kasus ini diduga berasal dari praktik kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.(Anggi P)












