BENGKULUTERKINI.ID – Satuan Narkoba Polres Kaur berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JU (29), warga Desa Tanjung Bunian, Kecamatan Lungkang Kule, atas dugaan pengedaran pil Samcodin. Penangkapan ini dilakukan pada 16 September 2025 di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kinal.
Kasat Narkoba Polres Kaur, AKP Nanuk Irawan, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil tersebut. Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 260 keping atau 2.600 butir pil Samcodin, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp158 ribu.
Berdasarkan keterangan JU, pil tersebut diperolehnya melalui aplikasi jual beli online. Ia membeli pil seharga Rp8.000 per keping dan menjualnya kembali dengan harga Rp20.000. Motif yang mendorongnya melakukan tindakan ini adalah masalah ekonomi.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur sanksi bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.
AKP Nanuk Irawan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka karena modus peredaran pil ini seringkali menggunakan aplikasi online dan alamat palsu.Pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban akun game Free Fire dan mengancam akan menyebarkan video.(Khairullah)












