BENGKULUTERKINI.ID – Proses hukum dugaan kredit bermasalah senilai Rp5 miliar yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial AS memasuki tahap lanjutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, AS dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/5/2026).
Namun, menjelang proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, tim penasihat hukum AS mengajukan permohonan penundaan. Alasannya, kondisi kesehatan kliennya disebut masih belum stabil setelah menjalani perawatan intensif di Jakarta.
Kuasa hukum AS, Deden Abdul Hakim, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu.
“Benar, klien kami AS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tahap II memang dijadwalkan besok, namun hari ini kami mengajukan permohonan penundaan,” kata Deden.
Ia menjelaskan, AS sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Jakarta akibat gangguan jantung dan dirawat di ruang Intensive Cardiac Care Unit (ICCU).
“Beliau masih dalam masa pemulihan. Sesuai anjuran dokter, harus beristirahat hingga 11 Mei dan dijadwalkan kontrol kembali pada 12 Mei,” ujarnya.
Deden menambahkan, surat permohonan penundaan telah disampaikan kepada penyidik Polda Bengkulu maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Meski demikian, pihaknya memastikan AS tetap kooperatif menjalani proses hukum.
“Pada prinsipnya, klien kami tetap mengikuti seluruh proses hukum. Permohonan ini murni karena kondisi kesehatan,” jelasnya.
Terkait substansi perkara yang menjerat AS, pihak kuasa hukum belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh. Mereka mengaku masih fokus pada pemulihan kesehatan klien sekaligus menyiapkan langkah pembelaan untuk persidangan mendatang.
“Nanti itu masuk materi pokok perkara di persidangan. Kami tentu akan menyiapkan pembelaan sesuai fakta hukum,” tambah Deden.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan adanya agenda pelimpahan tahap II tersebut.
“Direncanakan hari ini Kamis dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Bengkulu,” ujar Wisdom saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, proses tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap secara formil maupun materil. Dengan status P21 itu, perkara selanjutnya akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Meski demikian, Kejati Bengkulu belum memastikan apakah AS akan langsung ditahan setelah tahap II dilakukan.
“Perkaranya sudah lengkap atau P21. Untuk penahanan menjadi kewenangan JPU,” tegas Wisdom.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan dugaan pencairan kredit senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup yang diduga sarat kejanggalan.
Nama AS mulai mencuat setelah persidangan terhadap empat pegawai internal Bank Bengkulu Cabang Kepahiang yang lebih dulu menjadi terdakwa. Dalam persidangan terungkap adanya proses pengajuan kredit yang disebut tidak memenuhi syarat, namun tetap memperoleh persetujuan hingga dana akhirnya dicairkan.
Fakta persidangan itu kemudian memunculkan dugaan adanya keterlibatan atau intervensi dari jajaran pimpinan bank dalam proses persetujuan kredit.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polda Bengkulu juga sempat menggeledah Kantor Cabang Pembantu Bank Bengkulu di Kepahiang dan menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara kredit bermasalah tersebut. (Anggi)











