KOTA BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu telah mengambil keputusan penting. Mereka menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Rianto. Rianto adalah terdakwa kasus korupsi belanja makanan dan minuman (Bama) RSUD Curup. Eksepsi atau nota keberatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Rianto menyatakan keberatan. Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong kabur. Mereka juga sebut dakwaan disusun tanpa ikuti Standar Operasional Prosedur. Namun, Majelis Hakim menepis argumen tersebut. Hakim tegaskan semua ketentuan formal dakwaan sudah terpenuhi.
Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, bacakan putusan sela hari ini (24/11/2025). Hakim menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat KUHAP.
“Surat dakwaan yang disusun JPU cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP. Karena itu, keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan cacat hukum dan minim alat bukti tidak beralasan dan harus ditolak seluruhnya,” tegas Hakim Agus Hamzah di persidangan.
Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 800 Juta
Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan berlanjut. Proses hukum terhadap terdakwa Rianto akan masuk tahap pembuktian. Ini membuka jalan bagi JPU untuk hadirkan saksi.










