• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Korupsi Bama RSUD Curup Lanjut ke Tahap Pembuktian

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu telah mengambil keputusan penting. Mereka menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Rianto. Rianto adalah terdakwa kasus korupsi belanja makanan dan minuman (Bama) RSUD Curup. Eksepsi atau nota keberatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
24/11/2025
in Bengkulu Terkini, Headline
Eksepsi Ditolak, Terdakwa Korupsi Bama RSUD Curup Lanjut ke Tahap Pembuktian

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu telah mengambil keputusan penting. Mereka menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Rianto. Rianto adalah terdakwa kasus korupsi belanja makanan dan minuman (Bama) RSUD Curup. Eksepsi atau nota keberatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.

KOTA BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu telah mengambil keputusan penting. Mereka menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Rianto. Rianto adalah terdakwa kasus korupsi belanja makanan dan minuman (Bama) RSUD Curup. Eksepsi atau nota keberatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.

RELATED POSTS

Tagihan 5 Tahun Tak Dibayar, PNS Dilaporkan ke Polisi

Sempat Tertunda, Layanan Cuci Darah di RSMY Kembali Normal Siang Ini

Respons Cepat Usulan Warga, Dinas LH Mukomuko Langsung Guyur Belasan Tong Sampah ke Penarik

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Rianto menyatakan keberatan. Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong kabur. Mereka juga sebut dakwaan disusun tanpa ikuti Standar Operasional Prosedur. Namun, Majelis Hakim menepis argumen tersebut. Hakim tegaskan semua ketentuan formal dakwaan sudah terpenuhi.

Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, bacakan putusan sela hari ini (24/11/2025). Hakim menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat KUHAP.

“Surat dakwaan yang disusun JPU cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP. Karena itu, keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan cacat hukum dan minim alat bukti tidak beralasan dan harus ditolak seluruhnya,” tegas Hakim Agus Hamzah di persidangan.

Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 800 Juta
Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan berlanjut. Proses hukum terhadap terdakwa Rianto akan masuk tahap pembuktian. Ini membuka jalan bagi JPU untuk hadirkan saksi.

Page 1 of 2
12Next
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Tagihan 5 Tahun Tak Dibayar, PNS Dilaporkan ke Polisi
Bengkulu Terkini

Tagihan 5 Tahun Tak Dibayar, PNS Dilaporkan ke Polisi

16/04/2026
Sempat Tertunda, Layanan Cuci Darah di RSMY Kembali Normal Siang Ini
Bengkulu Terkini

Sempat Tertunda, Layanan Cuci Darah di RSMY Kembali Normal Siang Ini

16/04/2026
Respons Cepat Usulan Warga, Dinas LH Mukomuko Langsung Guyur Belasan Tong Sampah ke Penarik
Bengkulu Terkini

Respons Cepat Usulan Warga, Dinas LH Mukomuko Langsung Guyur Belasan Tong Sampah ke Penarik

16/04/2026
Putusan Pengadilan Disorot Akademisi Unihaz, Dinilai Sarat Inkonsistensi
Bengkulu Terkini

Putusan Pengadilan Disorot Akademisi Unihaz, Dinilai Sarat Inkonsistensi

16/04/2026
Audiensi Bersama DJP Bengkulu-Lampung, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Sinergitas Antar Lembaga
Bengkulu Terkini

Audiensi Bersama DJP Bengkulu-Lampung, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Sinergitas Antar Lembaga

16/04/2026
Pemkot Bengkulu Matangkan Persiapan Karnaval Batik, Kesiapan Capai 90 Persen
Bengkulu Terkini

Pemkot Bengkulu Matangkan Persiapan Karnaval Batik, Kesiapan Capai 90 Persen

16/04/2026
Next Post

Korupsi Makan Minum RSUD Curup: Saksi Ahli Beberkan Mark Up dan Kerugian Negara Rp737 Juta

Garda Terdepan PAD: Pemkot Bengkulu Libatkan Seluruh PPPK Dorong Kepatuhan Bayar PBB

Garda Terdepan PAD: Pemkot Bengkulu Libatkan Seluruh PPPK Dorong Kepatuhan Bayar PBB

Recommended Stories

Hemat Energi, Begini Cara Sederhana untuk Menjaga Bumi dan Dompet

Hemat Energi, Begini Cara Sederhana untuk Menjaga Bumi dan Dompet

12/10/2025
Kasus TGR Diperketat, Sanksi Tegas Jadi Prioritas

Kasus TGR Diperketat, Sanksi Tegas Jadi Prioritas

15/04/2026

The variety of dildo sizes and types obtainable

29/03/2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Tagihan 5 Tahun Tak Dibayar, PNS Dilaporkan ke Polisi
  • Sempat Tertunda, Layanan Cuci Darah di RSMY Kembali Normal Siang Ini
  • Respons Cepat Usulan Warga, Dinas LH Mukomuko Langsung Guyur Belasan Tong Sampah ke Penarik

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.