BENGKULUTERKINI.ID – Tim Opsnal Buayo Muara Polsek Muara Bangkahulu berhasil menangkap dua pria berinisial MR dan RI. Keduanya ditangkap atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Ilham Putra, warga Kelurahan Penurunan.
Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, Ipda Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban pada 19 Februari 2025 lalu.
Menurut Ipda Widodo, insiden tragis ini bermula saat korban dan kedua pelaku berada di sebuah rental PlayStation di Jalan WR. Supratman, Kota Bengkulu. Saat itu, Ilham Putra melihat temannya terlibat cekcok dengan kedua pelaku. Berniat melerai, Ilham justru menjadi sasaran amukan MR dan RI.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala setelah dipukul menggunakan benda tumpul. Setelah menerima laporan, tim polisi segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari lapangan, kedua pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut di ruang Reskrim Polsek Muara Bangkahulu,” tambah Ipda Widodo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (Anggi)












