• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Gunakan Nama Sendiri untuk Kredit Motor Orang Lain, Debitur di Arga Makmur Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Vonis 1 Tahun 10 Bulan untuk Pelaku Penipuan Pembiayaan Motor FIFGROUP Bengkulu

Gina by Gina
03/06/2026
in Bengkulu Terkini
Gunakan Nama Sendiri untuk Kredit Motor Orang Lain, Debitur di Arga Makmur Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bengkulu

BENGKULUTERKINI.ID – Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan kepada Hermanto alias Her dalam perkara penipuan terkait pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bengkulu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 11 Mei 2026 setelah Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

RELATED POSTS

Bupati Mukomuko Terima Hibah Lahan dari BWS Sumatera VII, Aset Daerah Kini Punya Alas Hak

Cegah Wabah Penyakit, PMD Mukomuko Siapkan Lomba Gotong Royong Antar Desa

Kejar Fungsi Darurat, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Struktur Utama Jembatan Lubuk Silandak

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan Senin, 4 Mei 2026, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Perkara ini bermula pada November 2024 ketika terdakwa diminta oleh seseorang bernama Suhardi yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membantu melakukan pembelian sepeda motor Honda ADV melalui pembiayaan FIFGROUP Cabang Bengkulu dengan menggunakan nama terdakwa sebagai debitur. Suhardi diketahui tidak dapat mengajukan pembiayaan secara langsung karena bukan penduduk Bengkulu Utara dan tidak berdomisili di wilayah Arga Makmur.

Selanjutnya, terdakwa mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda ADV melalui FIFGROUP Cabang Bengkulu. Dalam proses survei dan verifikasi yang dilakukan petugas Field Verifier FIFGROUP, terdakwa menyampaikan bahwa kendaraan tersebut akan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi dan angsuran pembiayaan akan dibayar sendiri oleh terdakwa. Berdasarkan hasil survei tersebut, pengajuan pembiayaan kemudian disetujui oleh perusahaan.

Setelah seluruh proses administrasi dan pembayaran uang muka sebesar Rp5.250.000 diselesaikan, pada 18 Desember 2024 dilakukan akad kredit dan penyerahan unit kendaraan kepada terdakwa. Pembiayaan tersebut memiliki tenor 35 bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.530.000 per bulan. Namun, setelah kendaraan diterima, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada Suhardi sesuai kesepakatan awal antara terdakwa dan Suhardi.

Dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran angsuran tidak pernah dipenuhi sejak bulan pertama. Pada 24 Juni 2025, kolektor FIFGROUP melakukan penelusuran lapangan dan mendapati kendaraan yang menjadi objek pembiayaan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa karena telah dipindahtangankan kepada Suhardi tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Bengkulu mengalami kerugian materiil sebesar Rp53.550.000. Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara dan diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pembiayaan, sertifikat fidusia, akta notaris jaminan fidusia, dokumen kendaraan, hingga BPKB atas nama terdakwa untuk dikembalikan kepada FIFGROUP melalui saksi Rinto Cearlobis.

Kepala cabang FIFGROUP Cabang Bengkulu, Irwan Ham, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan identitas pribadi untuk pengajuan pembiayaan yang diperuntukkan bagi pihak lain karena setiap perjanjian pembiayaan memiliki tanggung jawab hukum yang melekat pada pihak yang tercantum dalam kontrak pembiayaan.

“Setiap pengajuan pembiayaan harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan tujuan penggunaan yang sebenarnya. Masyarakat diimbau agar tidak meminjamkan nama ataupun identitas pribadi untuk pengajuan kredit bagi pihak lain karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Irwan Ham.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dan objek jaminan fidusia.(rilis)

Tags: FIFGROUP Bengkulukasus penipuankredit motor Honda ADVpembiayaan kendaraanPengadilan Negeri Arga MakmurVonis penjara
ShareSendTweet
Gina

Gina

Related Posts

Bupati Mukomuko Terima Hibah Lahan dari BWS Sumatera VII, Aset Daerah Kini Punya Alas Hak
Bengkulu Terkini

Bupati Mukomuko Terima Hibah Lahan dari BWS Sumatera VII, Aset Daerah Kini Punya Alas Hak

10/06/2026
Cegah Wabah Penyakit, PMD Mukomuko Siapkan Lomba Gotong Royong Antar Desa
Bengkulu Terkini

Cegah Wabah Penyakit, PMD Mukomuko Siapkan Lomba Gotong Royong Antar Desa

10/06/2026
Kejar Fungsi Darurat, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Struktur Utama Jembatan Lubuk Silandak
Bengkulu Terkini

Kejar Fungsi Darurat, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Struktur Utama Jembatan Lubuk Silandak

10/06/2026
DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan
Bengkulu Terkini

DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan

10/06/2026
Silaturahmi Kapolda dan Gubernur Bengkulu, Sinergi untuk Bengkulu Maju dan Kondusif
Bengkulu Terkini

Silaturahmi Kapolda dan Gubernur Bengkulu, Sinergi untuk Bengkulu Maju dan Kondusif

10/06/2026
Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat
Bengkulu Terkini

Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat

10/06/2026
Next Post
Marliadi Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Copot Kepala BGN, Harap Program MBG Lebih Tertata

Marliadi Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Copot Kepala BGN, Harap Program MBG Lebih Tertata

SPMB Kota Bengkulu Dimulai Akhir Juni, Disdik Tegaskan Tak Ada Titipan dan Jual Beli Kursi

SPMB Kota Bengkulu Dimulai Akhir Juni, Disdik Tegaskan Tak Ada Titipan dan Jual Beli Kursi

Recommended Stories

Pansus PAD DPRD Bengkulu Dibentuk, Target Rp416 Miliar 2026 Jadi Fokus Utama

Pansus PAD DPRD Bengkulu Dibentuk, Target Rp416 Miliar 2026 Jadi Fokus Utama

03/02/2026
Ganggu Aktivitas Harian? Ini Tips dan Cara Efektif Atas Badan Lemas

Ganggu Aktivitas Harian? Ini Tips dan Cara Efektif Atas Badan Lemas

25/11/2025
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien

RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien

05/05/2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Mukomuko Terima Hibah Lahan dari BWS Sumatera VII, Aset Daerah Kini Punya Alas Hak
  • Cegah Wabah Penyakit, PMD Mukomuko Siapkan Lomba Gotong Royong Antar Desa
  • Kejar Fungsi Darurat, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Struktur Utama Jembatan Lubuk Silandak

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspirasi
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.