• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Hanya Baca Artikel Simak Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Cashzine

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Cashzine

Fitri Nugroho by Fitri Nugroho
21/08/2025
in Ekonomi & Bisnis, Lifestyle
Hanya Baca Artikel Simak Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Cashzine

BENGKULUTERKINI.ID – Di era digital seperti sekarang, mendapatkan saldo DANA gratis semakin mudah, salah satunya melalui aplikasi Cashzine.

RELATED POSTS

Kasus HIV di Kota Bengkulu Capai 1.235 Orang, Dinkes Gencarkan Skrining dan Jamin Kerahasiaan Pasien

KK Gagal Dicetak? Ini Penyebab yang Sering Terjadi, Dukcapil Kota Bengkulu Berikan Solusi

Kenali 8 Tanda Seseorang Mengidap Sifat Narsistik yang Mengganggu

Dengan hanya membaca artikel, kamu bisa mengumpulkan poin dan menukarkannya menjadi saldo DANA gratis. Yuk simak cara lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Cashzine?

Cashzine adalah aplikasi penghasil uang yang memungkinkan pengguna mendapatkan imbalan berupa saldo DANA, pulsa, atau e-wallet lainnya hanya dengan membaca artikel, berita, atau menonton video.

Aplikasi ini legal, terpercaya, dan sudah digunakan oleh jutaan orang di Indonesia.

Cara Mendaftar di Cashzine

Download Aplikasi Cashzine
Buka Google Play Store atau App Store, lalu cari Cashzine.
Install aplikasinya.
Registrasi Akun
Buka aplikasi dan daftar menggunakan nomor HP atau akun Google/Facebook.
Masukkan kode undangan jika ada (bisa cari di grup Telegram atau forum online).
Verifikasi Akun
Ikuti petunjuk verifikasi untuk memastikan akunmu aktif.

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Cashzine

Setelah mendaftar, ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Artikel Setiap Hari
Buka aplikasi Cashzine dan pilih menu “Baca Artikel”.
Pilih artikel yang tersedia dan baca minimal 30 detik untuk mendapatkan poin.
Semakin banyak artikel yang dibaca, semakin banyak poin terkumpul.
Kumpulkan Poin (Coin)
Setiap artikel yang dibaca memberikan poin (coin).
Poin juga bisa didapat dari:
Menonton video
Menyelesaikan tugas (quest)
Mengundang teman
Tukar Poin Menjadi Saldo DANA
Buka menu “Tukar Hadiah” di aplikasi.
Pilih “Saldo DANA” dan sesuaikan dengan jumlah poin yang dimiliki.
Masukkan nomor DANA yang valid.
Konfirmasi penukaran dan tunggu proses verifikasi (biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari).

Tips Mendapatkan Saldo DANA Lebih Cepat

Baca Artikel Setiap Hari: Konsistensi adalah kunci!
Selesaikan Tugas Harian: Dapatkan bonus poin tambahan.
Undang Teman: Dapatkan komisi dari aktivitas teman yang bergabung.
Ikuti Event Bonus: Cashzine sering ada promo tambahan poin.

Apakah Cashzine Aman dan Terbukti Membayar?

Cashzine sudah terbukti membayar penggunanya, termasuk penukaran saldo DANA. Pastikan kamu menggunakan aplikasi resmi dan menghindari modus penipuan seperti meminta transfer uang untuk penukaran.

Mendapatkan saldo DANA gratis dari Cashzine sangat mudah, cukup dengan membaca artikel secara rutin.

Aplikasi ini cocok untuk yang ingin menghasilkan uang tambahan tanpa modal. Yuk, mulai kumpulkan poin sekarang dan tukarkan menjadi saldo DANA!

Tags: baca artikel dapat uangcara dapat saldo danaGame Penghasil Saldo DANAGame Penghasil Saldo DANA Tercepatpenghasil saldo danasaldo DANA gratis dari cashzinesaldo dana gratus
ShareSendTweet
Fitri Nugroho

Fitri Nugroho

Related Posts

Kasus HIV di Kota Bengkulu Capai 1.235 Orang, Dinkes Gencarkan Skrining dan Jamin Kerahasiaan Pasien
Bengkulu Terkini

Kasus HIV di Kota Bengkulu Capai 1.235 Orang, Dinkes Gencarkan Skrining dan Jamin Kerahasiaan Pasien

14/06/2026
KK Gagal Dicetak? Ini Penyebab yang Sering Terjadi, Dukcapil Kota Bengkulu Berikan Solusi
Bengkulu Terkini

KK Gagal Dicetak? Ini Penyebab yang Sering Terjadi, Dukcapil Kota Bengkulu Berikan Solusi

31/05/2026
Kenali 8 Tanda Seseorang Mengidap Sifat Narsistik yang Mengganggu
Lifestyle

Kenali 8 Tanda Seseorang Mengidap Sifat Narsistik yang Mengganggu

19/05/2026
Inilah 8 Sayuran untuk Mengecilkan Perut Buncit, Sehat dan Kaya Akan Nutrisi
Health

Inilah 8 Sayuran untuk Mengecilkan Perut Buncit, Sehat dan Kaya Akan Nutrisi

19/05/2026
Ini Dia 5 Zodiak yang Sering Dikenal Suka Tarik Ulur dalam Percintaan
Lifestyle

Ini Dia 5 Zodiak yang Sering Dikenal Suka Tarik Ulur dalam Percintaan

19/05/2026
Sering Dikonsumsi Aktris Steffi Zamora, Inilah Manfaat Daun Kelor Untuk Ibu Menyusui
Health

Sering Dikonsumsi Aktris Steffi Zamora, Inilah Manfaat Daun Kelor Untuk Ibu Menyusui

14/05/2026
Next Post
Harga Emas Antam Naik Tajam, Melonjak Rp24.000 Jadi Rp1,9 Juta Per Gram

Harga Emas Antam Naik Tajam, Melonjak Rp24.000 Jadi Rp1,9 Juta Per Gram

Buruan! KLAIM Saldo Dana Gratis Rp100 Ribu Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025

Buruan! KLAIM Saldo Dana Gratis Rp100 Ribu Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025

Recommended Stories

Tak Berhenti di Satu Tersangka, Polda Bengkulu Kembangkan Kasus Repacking Minyakita, Calon Tersangka Baru Mulai Terendus  BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengusutan kasus dugaan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah ilegal bermerek Minyakita di Bengkulu dipastikan belum berakhir. Meski satu tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.  Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, mewakili Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, mengatakan pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) bukan menjadi akhir proses hukum, melainkan langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih luas.  > “Berkas tersangka R sudah P21 dan telah dilimpahkan oleh Subdit Indagsi beserta barang buktinya ke Kejaksaan. Namun perkara ini masih terus dikembangkan dan saat ini sudah mengarah kepada calon tersangka baru,” ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.    Menurutnya, penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih mendalami peran sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas pengemasan ulang minyak goreng tersebut, baik dari sisi produksi, distribusi, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari penjualan produk ilegal tersebut.  Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH., MH., membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu melalui proses Tahap II.  “Benar, kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu. Tersangka yang dilimpahkan berinisial R,” kata Rusydi.  Ia mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini tergolong sangat besar. Penyidik menyerahkan lima truk penuh minyak goreng curah yang telah dikemas ulang, lebih dari 200 kardus produk siap edar, ribuan botol plastik kosong, mesin pengemasan, hingga label merek Minyakita yang diduga digunakan secara ilegal.  Kasus ini sendiri bermula dari penggerebekan yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu di sebuah gudang di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.  Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol kemasan yang kemudian ditempeli label Minyakita sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Praktik tersebut diduga bertujuan memperoleh keuntungan lebih besar dengan menjual minyak curah seolah-olah merupakan produk kemasan resmi.  Pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian karena gudang yang sama diketahui pernah digunakan sebagai lokasi pengemasan minyak goreng merek Bumi Merah Putih (BMP), produk yang sebelumnya sempat diperkenalkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.  Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.  Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Bengkulu memastikan perkara terhadap tersangka R telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengemasan ulang Minyakita ilegal tersebut.

Tak Berhenti di Satu Tersangka, Polda Bengkulu Kembangkan Kasus Repacking Minyakita, Calon Tersangka Baru Mulai Terendus BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengusutan kasus dugaan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah ilegal bermerek Minyakita di Bengkulu dipastikan belum berakhir. Meski satu tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, mewakili Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, mengatakan pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) bukan menjadi akhir proses hukum, melainkan langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih luas. > “Berkas tersangka R sudah P21 dan telah dilimpahkan oleh Subdit Indagsi beserta barang buktinya ke Kejaksaan. Namun perkara ini masih terus dikembangkan dan saat ini sudah mengarah kepada calon tersangka baru,” ujar Kombes Pol Imam Wijayanto. Menurutnya, penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih mendalami peran sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas pengemasan ulang minyak goreng tersebut, baik dari sisi produksi, distribusi, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari penjualan produk ilegal tersebut. Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH., MH., membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu melalui proses Tahap II. “Benar, kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu. Tersangka yang dilimpahkan berinisial R,” kata Rusydi. Ia mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini tergolong sangat besar. Penyidik menyerahkan lima truk penuh minyak goreng curah yang telah dikemas ulang, lebih dari 200 kardus produk siap edar, ribuan botol plastik kosong, mesin pengemasan, hingga label merek Minyakita yang diduga digunakan secara ilegal. Kasus ini sendiri bermula dari penggerebekan yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu di sebuah gudang di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol kemasan yang kemudian ditempeli label Minyakita sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Praktik tersebut diduga bertujuan memperoleh keuntungan lebih besar dengan menjual minyak curah seolah-olah merupakan produk kemasan resmi. Pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian karena gudang yang sama diketahui pernah digunakan sebagai lokasi pengemasan minyak goreng merek Bumi Merah Putih (BMP), produk yang sebelumnya sempat diperkenalkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Bengkulu memastikan perkara terhadap tersangka R telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengemasan ulang Minyakita ilegal tersebut.

09/07/2026
Pemkot Bengkulu Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Program Cek Kesehatan Gratis

Pemkot Bengkulu Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Program Cek Kesehatan Gratis

21/05/2026
Ketahui 5 Penyebab Diare Saat Puasa dan Cara Efektif Mengatasinya

Ketahui 5 Penyebab Diare Saat Puasa dan Cara Efektif Mengatasinya

02/03/2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam
  • Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
  • Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspirasi
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.