BENGKULUTERKINI.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga warga Kota Bengkulu yang terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Polisi menangkap ketiganya saat bertransaksi di kawasan Pulau Baai pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Direktur Polairud Polda Bengkulu, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.Ik, menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda.
AZ (63) adalah pemilik rekomendasi minyak subsidi untuk nelayan. SA (60) bertindak sebagai penjual, sementara AL (45) adalah pembeli yang mengisikan solar tersebut ke mobil dump truk miliknya.
“Pemerintah menyiapkan BBM subsidi untuk meringankan beban para nelayan,” tegas Kombes Pol Trisno. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas orang yang menyalahgunakannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil dump truk, satu unit becak motor, 200 liter solar, dan uang tunai Rp640.000.
Saat ini, polisi mengamankan para pelaku di Markas Ditpolairud Polda Bengkulu.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (Anggi Pranata)