BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 senilai Rp130 miliar. Terbaru, penyidik memeriksa salah satu Anggota DPR RI berinisial ESD dari Partai Biru.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan secara maraton. “Tadi ada sekitar 6 sampai 7 anggota dewan yang diperiksa, termasuk satu anggota DPR RI. Namun semuanya masih berstatus saksi,” jelas Danang, Senin, 25 Agustus 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas. Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dari internal Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, di antaranya:
ER – Mantan Sekretaris DPRD
DA – Bendahara
RP – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
AY – Pembantu Bendahara
RP – Pembantu Bendahara
RM – PPTK perjalanan dinas
LF – Staf pembantu Sekretariat DPRD
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Anggi Pranata)