• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun, Uang Pengganti Rp39 M, dan Hak Politiknya Dicabut

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta atas kasus gratifikasi dan pemerasan terkait Pilkada 2024. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
Agustus 27, 2025
in Bengkulu Terkini, Headline
Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun, Uang Pengganti Rp39 M, dan Hak Politiknya Dicabut

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta atas kasus gratifikasi dan pemerasan terkait Pilkada 2024. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (FOTO: ANGGI)

BENGKULUTERKINI.ID – Mantan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pada Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Negeri Bengkulu.

RELATED POSTS

Bupati Fikri dan Waka I DPRD Pera Paparkan Program Unggulan, Kemenpar Siap Promosikan Wisata Rejang Lebong

Waka I DPRD RL Beri Cenderamata Batik Kaganga, Wamenpar Terkesan dengan Motif Khas Rejang Lebong

Demo di DPRD Bengkulu Berakhir Ricuh, Polisi Gunakan Gas Air Mata dan Tangkap Mahasiswa

Hakim memvonis Rohidin Mersyah 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun.

Ketua majelis hakim, Faisol, S.H, M.H, menyatakan bahwa terdakwa Rohidin Mersyah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp700 juta. Jika tidak mampu membayar, mengganti denda dengan 3 tahun kurungan penjara.

Hakim memutuskan Rohidin Mersyah juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, yang jika tidak membayar, asetnya akan disita. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Atas putusan ini, tim penasihat hukum Rohidin Mersyah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan. (Anggi Pranata)

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Tags: Korupsi Gubernur BengkuluSidang Korupsi BengkuluVonis Rohidin Mersyah
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Bupati Fikri dan Waka I DPRD Pera Paparkan Program Unggulan, Kemenpar Siap Promosikan Wisata Rejang Lebong
Bengkulu Terkini

Bupati Fikri dan Waka I DPRD Pera Paparkan Program Unggulan, Kemenpar Siap Promosikan Wisata Rejang Lebong

Agustus 29, 2025
Waka I DPRD RL Beri Cenderamata Batik Kaganga, Wamenpar Terkesan dengan Motif Khas Rejang Lebong
Bengkulu Terkini

Waka I DPRD RL Beri Cenderamata Batik Kaganga, Wamenpar Terkesan dengan Motif Khas Rejang Lebong

Agustus 29, 2025
Demo di DPRD Bengkulu Berakhir Ricuh, Polisi Gunakan Gas Air Mata dan Tangkap Mahasiswa
Bengkulu Terkini

Demo di DPRD Bengkulu Berakhir Ricuh, Polisi Gunakan Gas Air Mata dan Tangkap Mahasiswa

Agustus 29, 2025
Ribuan Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Tolak Kenaikan Tunjangan hingga Tuntut Reformasi Polri
Bengkulu Terkini

Ribuan Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Tolak Kenaikan Tunjangan hingga Tuntut Reformasi Polri

Agustus 29, 2025
Kasus Curanmor Muara Pulutan Berakhir, Dalang Utama Ditembak Polisi saat Ditangkap
Bengkulu Terkini

Kasus Curanmor Muara Pulutan Berakhir, Dalang Utama Ditembak Polisi saat Ditangkap

Agustus 29, 2025
Hadapi Altinordu, Debut Megawati Bersama Manisa BBSK di Kadinlar 1 Ligi Turki
Bengkulu Terkini

Hadapi Altinordu, Debut Megawati Bersama Manisa BBSK di Kadinlar 1 Ligi Turki

Agustus 29, 2025
Next Post
Perkuat Kolaborasi, Pimpinan RBMG Kunjungi BPK RI Perwakilan Bengkulu

Perkuat Kolaborasi, Pimpinan RBMG Kunjungi BPK RI Perwakilan Bengkulu

Simak Cara Mengajukan Sampel Gratis pada Shopee Affiliate

Simak Cara Mengajukan Sampel Gratis pada Shopee Affiliate

Recommended Stories

Buruan! KLAIM Saldo Dana Gratis Rp100 Ribu Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025

Buruan! KLAIM Saldo Dana Gratis Rp100 Ribu Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025

Agustus 21, 2025
Tabel Cicilan KUR BRI 2025 Rp200 Juta, Peluang Emas untuk Kembangkan Bisnis dan Investasi

Tabel Cicilan KUR BRI 2025 Rp200 Juta, Peluang Emas untuk Kembangkan Bisnis dan Investasi

Agustus 21, 2025
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Inspektur Tambang T. Nadzirin sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pertambangan. Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Bebby Hussy dan Sutarman.

Kasus Gratifikasi Tambang, Inspektur Bengkulu Terancam Jerat Hukum Bersama Bos Perusahaan

Agustus 26, 2025

Popular Stories

  • Di Balik Senyum Lina

    Di Balik Senyum Lina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Tolak Kenaikan Tunjangan hingga Tuntut Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matcha: Si Hijau Kekinian dengan Manfaat yang Bikin Melongo!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Kegiatan Pramuka, Pelajar SMP di Bengkulu Utara Hanyut di Sungai Ketahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo di DPRD Bengkulu Berakhir Ricuh, Polisi Gunakan Gas Air Mata dan Tangkap Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Fikri dan Waka I DPRD Pera Paparkan Program Unggulan, Kemenpar Siap Promosikan Wisata Rejang Lebong
  • Waka I DPRD RL Beri Cenderamata Batik Kaganga, Wamenpar Terkesan dengan Motif Khas Rejang Lebong
  • Demo di DPRD Bengkulu Berakhir Ricuh, Polisi Gunakan Gas Air Mata dan Tangkap Mahasiswa

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.