BENGKULUTERKINI.ID – Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Kota Bengkulu, Iman Santoso, mengembalikan uang pengganti dan denda sebesar Rp347 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Iman mengembalikan kerugian negara ini setelah hakim memvonis bersalah dalam kasus korupsi dana BOS.
Dalam kasus ini, hakim memvonis Iman Santoso hukuman 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp247 juta. Hanya saja, penyerahan uang ini bukan oleh Iman Santoso langsung, tetapi oleh pihak keluarganya.
“Dengan pengembalian kerugian negara ini, seluruh beban denda maupun kerugian negara telah dipulihkan oleh terpidana,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, S.H, M.H. Ia menambahkan bahwa pengembalian ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam penegakan hukum terkait penggunaan dana pendidikan.
Kasus korupsi dana BOS ini menyeret Iman Santoso dan bendahara sekolah, Yudarlanadi. Keduanya terbukti menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Di sisi lain, hakim juga memvonis Yudarlanadi dengan hukuman lebih berat, yaitu 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp766 juta. (Anggi Pranata)