Iman Santoso, Eks Kepala SMPN 17 Divonis 3 Tahun Penjara, Kembalikan Kerugian Negara
Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Bengkulu, Iman Santoso, mengembalikan uang pengganti dan denda sebesar Rp347 juta kepada Kejari Bengkulu. Ia divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BOS yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Di sisi lain, hakim juga memvonis Yudarlanadi dengan hukuman lebih berat, yaitu 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp766 juta. (Anggi Pranata)