BENGKULUTERKINI.ID – Kasus pencurian sepeda motor yang membuat heboh warga Desa Muara Pulutan, Kecamatan Seginim, kini memasuki babak baru. Tersangka utama berinisial AF (21) akan menghadapi hukuman berat.
Pihak kepolisian menangkap AF serta melakukan tembakan karena dia mencoba kabur dan melawan polisi. AF kini terancam mendekam lama di balik jeruji besi.
AF dijerat Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara dua rekannya, Im dan Ok, hanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
“Ya benar, untuk tersangka AF memang pelaku utama. AF yang mengajak kedua pelaku. AF juga yang memetik atau mengambil sepeda motor milik korban,” ungkap Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, S.H., M.Si.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keberhasilan warga menangkap Ok pada Kamis dini hari, 14 Agustus 2025. Ok, pemuda 19 tahun, hampir saja diamuk massa setelah kepergok membawa motor curian milik Nokito (23).
Dalam video viral, Ok mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut ada dua rekannya yang berhasil lolos. Jejak keduanya akhirnya terendus polisi, hingga berhasil ditangkap di kawasan perkebunan kopi di Kabupaten Seluma, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan dua motor curian, yakni Jupiter MX dan Revo Fit. Keduanya kini diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan sebagai barang bukti. (RENALD)