BENGKULUTERKINI.ID – Jajaran Reskrim Polsek Sukaraja Kabupaten Seluma, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Ketiga pelaku, AS (19), MR (21), dan Rs (13), menjadi terduga terlibat dalam pencurian motor milik Ahmad Agung (14) di Kota Bengkulu pada 22 Agustus.
Menurut Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.I.K, M.I.K, pihaknya tidak menahan satu tersangka, Rs, karena masih di bawah umur. Namun, ia tetap mereka kenakan wajib lapor. Pihak kepolisian hanya menahan dua pelaku lain, AS dan MR, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk satu tersangka kita kenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berlanjut begitu juga dua tersangka ditahan,” tegas AKBP Bonar.
Pihak kepolisian menangkap ketiga pelaku di Jalan Gandaria, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolsek Sukaraja, Iptu Catur Teguh Susanto, menjelaskan bahwa barang bukti berupa sepeda motor meraka temukan di areal persawahan menuju Kabupaten Kepahiang karena kehabisan bensin.
“Saat akan kabur ke daerah Lintang Empat Lawang untuk menjual sepeda motor, perjalanan habis minyak. Dan saat ini BB sudah diamankan,” jelasnya.
Sebagai informasi, kejadian berawal saat korban, Ahmad Agung, mengendarai motor Honda Mio M3 untuk mengantar nasi ibunya. Para pelaku kemudian memanggil korban, memintanya mengantar ke Pasar Panorama, lalu mengancam dan naik ke atas motor korban.
“Setelah pelaku melakukan pengancaman, mereka membawa korban hingga ke Sukaraja lalu pelaku meninggalkannya di tepian jalan,” kata Kapolsek.(Jefrianto)