Ikhwan menjelaskan, mereka melakukan penertiban ini untuk memaksimalkan penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur, yang sudah ada sejak 2019. Ia mengimbau masyarakat agar dengan penuh kesadaran membuang sampah di TPA tersebut.
Menurut Ikhwan, penyelesaian masalah sampah ini memerlukan dukungan penuh dari masyarakat. Peran aktif lurah dan kepala desa juga sangat dibutuhkan untuk mengelola sampah rumah tangga di wilayahnya masing-masing.