Betty juga menegaskan bahwa, dalam rangka mendorong ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Selain melakukan sosialisasi berbagai peraturan perkarantinaan seperti Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan.
Adapun Perba No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perba No. 1 tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Karantina Bengkulu juga terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi baik tingkat pusat maupun daerah seperti Bea dan Cukai dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.