BENGKULUTERKINI.ID – Aksi bertajuk Indonesia C(Emas) Jilid II 2025 kembali digelar di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Massa aksi terdiri dari gabungan mahasiswa berbagai BEM, organisasi kemahasiswaan, serta masyarakat.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa 14 poin tuntutan yang menyoroti isu konstitusi, supremasi hukum, hingga reformasi di tubuh Polri dan TNI. Mereka menegaskan bahwa kedaulatan rakyat saat ini semakin jauh dari cita-cita reformasi karena kebijakan negara dianggap lebih berpihak kepada elit politik ketimbang kepentingan publik.
Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Faris Alatas, menyatakan bahwa aksi ini adalah konsekuensi konstitusional ketika suara rakyat tidak lagi didengar.
“Ketika suara rakyat dibungkam, keadilan diperdagangkan, dan kebenaran dipelintir, maka perlawanan adalah konsekuensi konstitusional demi menegakkan amanat reformasi dan cita-cita keadilan sosial,” tegas Faris.
Adapun 14 poin tuntutan mahasiswa dalam aksi ini di antaranya:
Kedaulatan rakyat merupakan pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”