Realitas hari ini menunjukkan bahwa kedaulatan tersebut semakin jauh dari tangan rakyat akibat kebijakan negara yang tidak berpihak pada kepentingan publik, melainkan hanya memihak para elit politik saja.
Ketika suara rakyat dibungkam, keadilan diperdagangkan, dan kebenaran dipelintir, maka perlawanan adalah konsekuensi konstitusional demi menegakkan amanat reformasi dan cita-cita keadilan sosial. Untuk itu kami menyatakan sikap:
1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan.
2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil.
3. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B.
4. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan dan budaya institusi yang tidak humanis.
5. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI.
6. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
7. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.
8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
9. Menolak segala bentuk kenaikan pajak.
10. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri.
11. Mendesak Partai Politik untuk melakukan pemecatan terhadap Anggota DPR yang tidak berpihak kepada rakyat.
12. Mendesak Presiden untuk melakukan pemecatan terhadap mentri dan jajaran yang tidak berpihak kepada rakyat.
13. Menuntut Presiden untuk mencopot jabatan Kapolri Listyo Sigit karena dalam kepemimpinannya Polri telah melakukan intensitas represifitas yang memakan banyak
korban jiwa.
14. Menolak Rencana status darurat militer karena hal ini akan menormalisasi kekerasan
terhadap sipil.
Sebelumnya, pada Jumat (29/8/2025), aksi serupa juga digelar di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Namun, aksi tersebut berakhir ricuh antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Tuntutan mahasiswa kala itu batal disampaikan karena tidak ada satupun anggota DPRD yang menemui massa aksi.