“Tuntutan tersebut sudah kami bacakan pada sidang sebelumnya, dan hari ini kami pertegas kembali dalam replik,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
JPU juga menuntut terdakwa terkait korupsi Tukin 2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus ini, jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan, yakni primer Pasal 2 ayat (1) juncto, Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1,5 tahun.