Menurut Arief, pihak kejaksaan sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait penyitaan aset milik terdakwa.
Penyidik menyita aset, antara lain kendaraan, tanah, bangunan, serta kebun yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.
“Kami memang sudah melakukan penyitaan aset tersangka sejak tahap penyidikan. Semua ini untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Arief.
Terkait kemungkinan pihak lain terseret, Arief menyebut masih menunggu putusan pengadilan.
“Proses hukum masih berjalan. Kita lihat nanti dalam putusan majelis hakim, apakah ada fakta hukum baru yang bisa mengarah ke pihak lain,” tambahnya.
Majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pada Rabu, 17 September 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.