Kajari mengungkapkan, dalam perkara ini, hasil audit Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta.
Kajari menegaskan, lakukan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena khawatir akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kajat.