”Kita menunggu berkas dari pihak penyidik Polda Bengkulu untuk melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama,” tegas Arief.
Arief mengungkap, FP Kepala Bank Bengkulu Unit Topos, sedangkan CW dan DS stafnya.
”Di SPDP FP berperan sebagai Kepala Unit, dan 2 lagi adalah stafnya,” ungkap Arief Wirawan.
Oknum pegawai Bank Bengkulu menyalahgunakan data nasabah dan mengabaikan prosedur untuk meraih keuntungan secara licik.
Financial Fraud melakukan tiga modus yakni, melakukan top up dengan cara mencuri dan menggunakan data data nasabah yang kemudian meningkatkan kredit atau pinjamannya.
Kedua, kredit bagi hasil yang mana meminta nasabah naikkan plafon, lalu oknum pegawai Bank Bengkulu memotong pencairan.
Ketiga, kredit fiktif menggunakan identitas kreditur tanpa sepengetahuan mereka lalu memakai pencairan untuk kepentingan pribadi oknum pegawai Bank Bengkulu Topos.
Proses pemberian kredit seharusnya sesuai ketentuan dan komite harus membahasnya dalam rapat, dengan melengkapi dokumen persyaratan sebelum pencairan dana.
Kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar. Namun, nilai kerugian negara tersebut masih memiliki kemungkinan bertambah karena hitungan dari BPKP belum keluar.