Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala setelah dipukul menggunakan benda tumpul. Setelah menerima laporan, tim polisi segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari lapangan, kedua pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut di ruang Reskrim Polsek Muara Bangkahulu,” tambah Ipda Widodo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (Anggi)