BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu memastikan bahwa tersangka pembunuhan ibu kandung, NA (18), positif mengalami gangguan jiwa. Hal ini terungkap setelah serangkaian observasi kejiwaan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi dasar utama untuk langkah hukum selanjutnya.
“Hasil observasi terhadap kejiwaan tersangka NA menyatakan bahwa memang positif mengalami gangguan jiwa. Hal ini diperkuat oleh pemeriksaan dokter spesialis di Rumah Sakit Jiwa Bengkulu,” jelas Sujud pada Senin, 8 September 2025.