“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Aksi ini dilakukan berulang kali. Tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Sujud pada Senin, 8 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Jon, yang dikenal sebagai seorang dukun rukiyah, diduga menggunakan modus pengobatan spiritual untuk mendekati korban. Perbuatannya bahkan dilakukan lebih dari tujuh kali di rumahnya, termasuk saat istri dan anak-anaknya berada di dalam rumah.