Modus Pengobatan, Dukun Rukiyah di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Polresta Bengkulu menetapkan seorang pria berinisial Jon (45) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Berprofesi sebagai dukun rukiyah, tersangka diduga memanfaatkan modus pengobatan untuk melancarkan aksinya.