BENGKULUTERKINI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong memastikan bahwa pengelola dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lebong Sakti belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Padahal, dokumen ini merupakan syarat penting untuk memastikan sebuah kegiatan usaha tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lebong, Rizal ST, menyatakan pihaknya belum pernah menerbitkan SPPL untuk dapur tersebut.
“Sampai saat ini kami belum pernah menerbitkan SPPL untuk dapur MBG di Kecamatan Lebong Sakti,” ujar Rizal, Rabu, 10 September 2025.