Rizal menegaskan bahwa tanpa SPPL, suatu usaha dapat dikatakan ilegal karena melanggar aturan yang tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menyebut, DLH telah mencoba berkoordinasi dengan pengelola terkait pengelolaan limbah, namun belum ada tindak lanjut.
“SPPL sangat penting dan harus dimiliki oleh seluruh pengusaha,” tegasnya.
Tanpa adanya dokumen tersebut, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi limbah domestik, padat, maupun cair yang dihasilkan. Rizal khawatir, jika pengawasan tidak dilakukan, limbah tersebut dapat mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.