Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa TSA melakukan berbagai penyimpangan, termasuk mencairkan dana tanpa dokumen resmi, memalsukan laporan pertanggungjawaban (SPJ), melakukan markup harga, dan menggunakan nota fiktif.
Beberapa proyek pembangunan, seperti gedung balai kemasyarakatan dan penerangan jalan umum, ditemukan tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, TSA juga diduga memotong upah para pekerja, memilih penyedia barang dan jasa tanpa melibatkan tim pelaksana, serta melaporkan pembayaran hutang yang sebenarnya belum lunas.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.