Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Jeranglah Tinggi Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polres Bengkulu Selatan melimpahkan tersangka korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, TSA, ke Kejaksaan Negeri. Kerugian negara mencapai Rp526 juta.
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk segera dilanjutkan ke proses persidangan.(Renald)