BENGKULUTERKINI.ID – Jajaran Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang berbeda, yakni penipuan berkedok perjalanan ibadah umrah dan pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan ini dipaparkan dalam rilis pers yang dipimpin oleh Waka Polres BU, Kompol Januri Sutirto, pada Kamis, 11 September 2025.
Dua tersangka, Supran Hati (34) dan istrinya, Yulianti Tadung (38), diamankan setelah terbukti melakukan penipuan. Keduanya mengaku sebagai agen travel umrah dan menawarkan paket murah kepada masyarakat di Kecamatan Kerkap sejak Januari 2025.
Salah satu korban, Herwanto (42), tergiur dan membayar Rp50 juta untuk keberangkatan kedua orang tuanya. Namun, jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada April 2025 terus diundur hingga korban akhirnya melapor. Total korban penipuan ini di Bengkulu Utara mencapai 9 orang, dengan korban lain juga ditemukan di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah. Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.