Selain itu, Satreskrim Polres BU juga berhasil menangkap tersangka AS (28), pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Taba Tembilang, Kecamatan Arga Makmur. Tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan garpu.
AS berhasil mengambil sebuah ponsel merek Infinix dan uang tunai Rp620 ribu, sehingga total kerugian korban mencapai Rp2.530.000. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kompol Januri Sutirto menegaskan komitmen Polres BU untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada, terutama terhadap tawaran yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, serta segera melapor jika menemukan adanya tindak kriminal.(Afrizal)