Para peserta juga mendapat penjelasan mendalam mengenai 30 bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang, seperti kerugian keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, dan gratifikasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan.
“Dalam materi tadi kami menekankan pentingnya komitmen kesadaran hukum, khususnya nilai transparansi, kebersihan, dan tanggung jawab di lingkungan institusi pemerintah,” tegas Denny.
Melalui kegiatan ini, Kejati Bengkulu berharap setiap pegawai memiliki kesadaran lebih tinggi untuk menjaga integritas dalam bekerja dan berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan di lingkungan pemerintahan daerah. (Anggi)