Saat rilis penangkapan, Waka Polres BU, Kompol Januri Sutirto, menyampaikan bahwa BN merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika dan baru bebas sekitar empat tahun lalu.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Di mana pelaku BN diketahui merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika dan baru bebas sekitar empat tahun lalu,” ujar Kompol Januri.
Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(Afrizal)