Menanggapi pengakuan terdakwa, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. Hakim menegaskan, jika dana tidak segera dikembalikan, maka kedua pihak tersebut harus diperiksa lebih lanjut.
JPU Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak tahap penyidikan, pihaknya memang sudah mengetahui adanya uang desa senilai total Rp 15 juta yang diambil oleh bendahara dan sekretaris desa.
“Memang benar ada dana yang hilang sebesar Rp15 juta. Dari hasil penyidikan, kami sudah mengetahui siapa yang mengambil uang itu,” jelas Ranu.