Ia menambahkan, meskipun berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk menghubungi langsung lewat telepon dan penagihan tatap muka, belum ada itikad baik dari kedua pihak untuk mengembalikan uang tersebut. Sesuai arahan majelis hakim, pihak kejaksaan akan kembali menagih dana tersebut. (Anggi Pranata)
Page 3 of 3