Menanggapi bantahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, Dandy Satya Fermana, menilai hal itu tidak akan memengaruhi substansi perkara. Ia menyatakan bahwa fakta-fakta di persidangan dan keterangan saksi justru semakin menguatkan adanya tindak pidana korupsi.
“Kami tidak mempermasalahkan bantahan dari terdakwa, karena fakta di lapangan jelas menunjukkan adanya pemotongan gaji honorarium TKS,” ujar Dandy.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa diduga telah merugikan negara hingga Rp600 juta. Modus yang dilakukan meliputi pemotongan gaji honor TKS, pemalsuan tanda tangan penerima, hingga membuat kegiatan fiktif.